Selasa, 26 Nov 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
BORGOL
OPINI
ADVERTORIAL
DERAP NUSANTARA
UNIK
POLITIK
SUMSEL RAYA
LIFESTYLE
KULINER
PLESIRAN
OTOMOTIF
BISNIS
OLAHRAGA
Network
Beranda
OPINI
Detail Artikel
Mengapa Profesi Guru Rentan Dikriminalisasi
Reporter:
Oma Ina
|
Editor:
Dahlia
|
Jumat , 22 Nov 2024 - 17:02
Amril Canrhas--
mengapa profesi guru rentan dikriminalisasi oleh amril canrhas dulu guru dihormati, dimuliakan, harap berkahnya. sekarang guru sering direndahkan, dilawan bahkan dipenjarakan. perubahan ini bukanlah tanpa sebab. ada perubahan nilai yang membuat guru menjadi objek yang empuk dikriminalisasi. baca juga: 79 tahun tni : menghadapi tantangan perang modern tanpa laras panjang ! perubahan itulah yang menyebabkan guru yang sedang menjalankan tugas mulianya sering dilaporkan, ditersangkakan atau dipidanakan oleh siswa atau walinya. perubahan itu dapat dilihat dari berubahnya perspektif terhadap profesi guru dari sesuatu yang digugu,berwibawa karena kemuliaannya, mencerahkan masa depan anak menjadi sebuah objek yang bisa dipandang lemah, bisa diseret ke sana kesini karena secara politis teramat lemah karena posisi itu ia bisa mendatangkan uang melalui proses tekan-menekan. guru yang semula teladan yang digugu menjadi redup berubah menjadi objek yang bisa dipermainkan melalui cara tertentu karena tidak memiliki power. kelompok ini meyakini guru tidak akan mungkin melawan pihak tertentu termasuk penegak hukum yang mempunyai power, dan menguasai seluk-beluk memainkan proses hukum. baca juga: mengapa kita bekerja ? memahami makna hakiki pekerjaan dan martabatnya dalam posisi seperti itu profesi guru berpeluang dikriminalisasi dijadikan objek yang bisa ditekan untuk bernegosiasi melalui pengkondisian. kata negosiasi itu diperhalus dengan istilah damai yang ternyata bermakna eufomisme yaitu uang, yang sebenarnya pemerasan yang jumlahnya fantasitis. fenomena itu yang terjadi belakangan. begitu banyak guru yang melaksanakan tugas mulianya diseret wali murid ke meja hijau. tahun 1992, di bengkulu seorang guru sman 3 berinisial eo, ketika itu , dilaporkan oleh wali muridnya yang berprofesi sebagai pengacara karena guru dianggap menghina muridadnya dihadapan teman sekelasnya. guru yang membawa buku induk sekolah bertanya pada muridnya prihal nomor telpon rumah orangtuanya. si murid menjawab “tidak ada” lalu gurunya meragukan jawaban itu dengak perkataan, ”ah jangan berbohong” lalu guru mengkonfirmasi pekerjaan orangtuanya. “orangtuamu pengacara bukan?”. murid menjawab “ya”. lalu guru menyatakan: “nah, ketahuan bohong bukan, masa pengacara tak punya telepon rumah” percakapan di klas itu disambut tawa oleh teman di kelasnya. si anak merasa diperamlukan oleh gurunya, lalu mengadukan peristiwa itu ke bapaknya yang pengacara. sang pengacara tampaknya melihat ini sebuah peluang, lalu melaporkan guru ke pihak berwajib sampai manjadi terdakwa. wali yang pengacara itu sukses mentersangkakan guru dari buah hatinya. peristiwa itu membuat suasana gempar di daerah. sidang atas dakwaan penghinaan itu membuat guru terheran-heran kenapa guru diseret ke meja hijau oleh wali murid. akibatnya, murid, guru muda dan pengacara itu menjadi topik pembicaraan publik, membuahkan bibir tersenyum pahit bagi guru dan dunia pendidikan dan senyum yang sebenarnya bagi pelapor. kasus seperti disebut di atas bukanlah satu-satunya. kasus yang lebih seru adalah kasus yang dituduhkan kepad supriyani guru sdn 04 baito konawe sulawesi tenggara yang masih hangat dibincangkan. kasus guru yang dihonori tiga ratus rupiah perbulan itu terbetik bermotif minta uang damai lima puluh juta. karena guru honorer itu tak sanggup membayar kasusnya menjadi naik ke persidangan, artinya sukses dijadi terdakwa. kasus seperti supriyani guru honorer ini bukan pula satu-satunya, masih banyak lagi guru yang dilaporkan dan diminta uang damai, menyedihkan. cukup mengherankan mengapa peristiwa seperti itu bisa sampai ke meja hijau. keheranan itu bisa diurai berdasarkan fakta yang ada. pertama, guru itu menjalankan tugas yang dibebankan institusinya. kedua lokusi peristiwanya adalah ruang kelas yang menrupakan wilayah kekuasaan guru dan otoritas sekolah. ketiga, partisipan peristiwa itu adalah peristiwa berbahasa antara guru dan murid, pokok yang dibicarakan adalah persoalan pendidikan: bisa administratit, akademis dan sejenisnya. bila kita mengacu kepada teori sosiologi bahasa selaras dengan ilmu hukum, maka lokus pembicaraan itu sangat menentukan suatu perbuatan melanggar hukum atau tidak. ringkasnya, lokus seperti itu secara kuat dapat membatalkan dugaan bahwa perkataan bohong yang diucapkan guru itu tidaklah memenuhi unsur penghinaan terhadap murid. artinya tidak ada niat sengaja menghina, kecuali itu adalah strategi guru dalam memperoleh data yang benar untuk keperluan sekolah. sesungguhnya kasus seperti yang dialami guru sma 3 bengkulu itu tidak sampai ke persidangan (meja hijau) bila terlapornya menggunakan hak-haknya sebagai terlapor. hak terlapor itu dijamin oleh undang-undang yaitu memberikan keterangan yang sebenarnya yaitu keterangan saksi fakta dan saksi ahli. saksi ahli bisa menjelaskan unsur yang diduga terlanggar itu tidak terpenuhi. dengan begitu kasusnya bisa dinyatakan tidak berlanjut. adalah sebuah kenyataan bahwa sering guru diposisikan sebagai terlapor, tersangka dan terdakwa dan dipidana oleh wali murid sehingga terkesan guru itu dengan mudah dikriminalisasi. dari sejumlah kasus terlihat bahwa guru sebagai terlapor tidak mengetahui dan tidak diberitahu dengan baik hak-haknya sebagai terlapor. dengan demikian guru sebagai terlapor bisa disemena-menakan. itu sebabnya sejumlah guru yang berstatus sebagai terlapor melaju ke persidangan karena statusnya dinaikan dari terlapor menjadi tersangka dst. substansi dari fenomena rentannya guru dilaporkan untuk dipenjarakan oleh wali siswa, ujungnya adalah uang yang bagi pihak tertentu dirasakan sebagai pemerasan, dan di pihak lain disebut kesepakatan. kondsi seperti ini amat terkesan pada kasus supriyani yang disebut di atas dan yang lainnya. perhatikanlah, sejumlah kasus pelapor itu adalah orang yang mempunyai punya power, punya pengetahuan luas tentang seluk-beluk hukum, punya kekuatan uang. sementara terlapornya adalah mereka yang lemah (maaf) boleh dikatakan sangat susah. lihatlah guru supriyani dihonori rp300 rb/bulan= rp10 rb/hari. statusnya yang honorer, lemah, menjadi objek yang potensial untuk mendatangkan uang damai yang jumlahnya mengerikan bagi terlapor. umumnya terlapor itu adalah guru muda atau honorer yang posisinya lemah. itu sebabnya dalam sejumlah negosiasi pihak pelapor menghendaki guru itu didepak dari sekolah tempat ia menjadi guru honor. para guru yang merindukan kedamaian itu umumnya juga punya kekeliruan dalam memandang keadilan. guru, karena ia menjalankan profesi mulia, ia meyakini bahwa keadilan itu akan datang pada orang yang baik dan mulia. mereka lupa bahwa keadilan itu sesuatu yang harus direbut, diperjuangkan dengan gigih bagai merebut kemenangan dalam sebuah pertandingan sepak bola. dalam dunia sepak bola, kemenangan harus direbut melalui strategi, perjuangan untuk tidak menyerah. tidak cukup sampai di situ bahkan harus pula diwaspadai netralitas wasit, panitia, mafia pengatur skor yang backingnya fantastis. begitulah realitasnya, keadilan itu harus dipertarungkan melawan ketakadilan. bukankah kedua-duanya sama-sama mengingkan kemenangan. kedua-duanya persis sama. bedanya mungkin, yang satu punya power yang bisa dimainkan. selamat hari guru, bengkulu november 2024 *penulis adalah purnabakti dosen universitas bengkulu. sejak tahun 2000 membantu kepolisian dalam bidang linguistik foresik.
1
2
3
4
»
Last
Tag
# hari guru 2024
# tantangan profesi guru
# perubahan nilai terhadap guru
# fenomena kriminalisasi pendidikan
# pentingnya dukungan institusi untuk guru
# guru dan hak hukum
# kasus guru dipidanakan
# profesi guru terancam
# kriminalisasi guru
# perlindungan hukum guru
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Palembang Pos 26 November 2024
Berita Terkini
Harga Pangan 26 November 2024 : Cabai Rawit Merah Capai Rp41.580 per Kilogram !
BISNIS
4 menit
Kesempatan Emas ! Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp240.000 Hari Ini, Selasa 26 November 2024
BISNIS
16 menit
Update ! Harga Emas Antam 26 November 2024 : Merosot Tajam Rp40.000 Menjadi Rp1,499 Juta per Gram
BISNIS
16 menit
Masayu Tak Kunjung Pulang : Keluarga Mohon Bantuan Informasi !
UTAMA
1 jam
Keberanian Shin Tae-yong Pilih Pemain Muda di Piala AFF 2024
OLAHRAGA
2 jam
Berita Terpopuler
KPK Ungkap Rangkaian Penyetoran Uang kepada Gubernur Rohidin Mersyah : Untuk Mendanai Tim Sukses Pilkada !
BORGOL
23 jam
Masa Tenang Pilkada Lubuklinggau Diwarnai Dugaan Money Politik, Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Tim Paslon 02
SUMSEL RAYA
22 jam
Masayu Tak Kunjung Pulang : Keluarga Mohon Bantuan Informasi !
UTAMA
1 jam
Musi Banyuasin Gempar : Korban Berani Lawan Perampok Bersenjata Api !
BORGOL
15 jam
Cara Klaim Saldo DANA Kaget Rp255.000 Secara Gratis, Hanya di 25 November 2024!
BISNIS
23 jam
Berita Pilihan
Harga Pangan 26 November 2024 : Cabai Rawit Merah Capai Rp41.580 per Kilogram !
BISNIS
4 menit
Update ! Harga Emas Antam 26 November 2024 : Merosot Tajam Rp40.000 Menjadi Rp1,499 Juta per Gram
BISNIS
16 menit
Masayu Tak Kunjung Pulang : Keluarga Mohon Bantuan Informasi !
UTAMA
1 jam
Pelni Sediakan 547.549 Tiket untuk Layani Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025
BISNIS
13 jam
Ford Pamerkan 3 Model Edisi Terbatas di GJAW 2024 : Jadi Sorotan Pecinta Otomotif !
OTOMOTIF
14 jam