Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkotika di Desa Sri Kembang, Residivis Kembali Ditangkap
Pelaku saat di amankan di Mapolres Ogan Ilir.-Foto : Isro -
BACA JUGA:Cekik Leher Istri hingga Memar : Rendi Kini Mendekam di Penjara Polres OKU !
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tanjung Batu berkoordinasi dengan Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Operasi gabungan pun dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di saku celana pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu M Iqbal melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka disinyalir berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, pengambilan urine tersangka, hingga pengamanan barang bukti. Saat ini, kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka," ujar Kapolsek.
Petugas juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine tersangka ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirinya juga menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan narkotika," tambahnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.