Pengecer Daun Setan Dibekuk : Disita Ganja Siap Edar Seberat 1,8 Kilogram !

Raja Batara, pengedar ganja diamankan dibekuk Team Tarantula Polsek Rambang Dangku.-Foto : Ozi-

KORANPALPOS.COM -  Team Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis ganja di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, 18 November 2024.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku Iptu A Yurico Aguslim SE MSi, polisi mengamankan seorang tersangka Raja Batara (30).

Sedangkan barang bukti sebanyak 1,8 kg ganja kering siap edar disita.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo SH MSi, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Team Tarantula yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Candra Rusman SE melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari atas laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba.

BACA JUGA:Uang Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Akhirnya Dikembalikan: Digunakan Kembali untuk Kegiatan Korpri !

BACA JUGA:Jalan Penghubung OKU Selatan dan OKU Timur Putus Akibat Longsor : Lalu Lintas Lumpuh Total !

"Tim bergerak cepat dan operasi  dilakukan di kawasan Pasar Niru, Desa Tebat Agung. Tersangka RB tak berkutik saat digerebek dan langsung diamankan bersama dua paket besar ganja kering dari Sumatera Barat," ujar AKP Halim Kesumo, Selasa 19 November 2024.

Dijelaskanya, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah tiga kali membeli ganja dari Sumatera Barat via paket.

Untuk satu kilonya tersangka membeli seharga Rp3 juta. Kemudian, oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil.

Dirinya menegaskan bahwa Polres Muara Enim mendukung penuh program pemerintah, terutama Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:Xenia Terjun Bebas dari Jembatan di Prabumulih : Polisi Selidiki Penyebab Kejadian !

BACA JUGA:3 Bandit Kampung Kena Batunya, Semaput Diamuk Massa : 1 Pelaku Masih Kritis Dirawat di Rumah Sakit !

“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tersangka RB akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan