Bawaslu OKU Timur Minta Kades Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak 2024-Foto: Ist-

KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengimbau para kepala desa (kades) dan camat untuk menjaga netralitas mereka selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan kondusif, adil, dan bebas dari pengaruh politik praktis.

"Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa menjadi krusial untuk memastikan Pilkada berjalan adil, transparan, dan bebas dari tekanan politik," ujar Aan Wijaya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU Timur, di Martapura, Senin (18/11).

Aan menjelaskan bahwa kepala desa, meskipun bukan ASN secara langsung, termasuk dalam kategori birokrat yang memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi terkait netralitas dalam Pilkada.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dari KPU Muba

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Hak Suara

Kepala desa diharapkan tidak memihak pada pasangan calon tertentu, baik melalui tindakan langsung maupun dukungan terselubung.

“Sebagai pemimpin masyarakat di tingkat desa, mereka memiliki pengaruh besar terhadap dinamika sosial-politik. Netralitas mereka adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tambahnya.

Bawaslu OKU Timur secara intensif memberikan pembinaan kepada kepala desa dan camat di wilayahnya. Pembinaan ini mencakup sosialisasi mengenai regulasi netralitas ASN dan kepala desa, termasuk ancaman sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melanggar.

Aan menegaskan bahwa netralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum. Kepala desa dan ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman pidana dan denda.

BACA JUGA:Cipta Kondisi Pilkada Aman : Polres Muaraenim Gelar Razia dan Patroli Dialogis !

BACA JUGA:PWI OKI Ajak Insan Pers Cegah Hoaks Hate Speech dan Isu SARA Pilkada 2024

“Sesuai dengan undang-undang, ASN dan kepala desa yang terlibat aktif dalam kampanye atau mendukung pasangan calon dapat dijatuhi sanksi penjara atau denda yang signifikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas lembaga pemerintahan dalam proses Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran netralitas dapat berdampak pada stabilitas politik dan sosial di wilayah tersebut. Karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, baik dari masyarakat maupun lembaga terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan