Tiga Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong Sempat Diamuk Massa : Begini Nasib Mereka Sekarang !
Kapolres dan jajarannya beri peringatan pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Foto : Dokumen palpos--
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini selama seminggu dengan mengawasi rumah tersebut. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tidak hanya merugikan secara materi bagi pihak korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:32 Peserta Lomba Bidar Mini : Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim ke-78 !
BACA JUGA:Taman Hutan Raya Baturaja Siap Jadi Agro Wisata
Warga berharap pelaku diberi sanksi hukum maksimal agar dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi ketiga tersangka namun juga para pelaku kejahatan lain yang masih bebas berkeliaran dan belum terkena batunya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutisna, membenarkan kejadian itu.
"Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Polsek Selatan,"ujarnya.
Melalui Kapolsek, AKBP Bobby, mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan mulai dari memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, terutama jika ditinggalkan dalam waktu lama. Tingkatkan sistem keamanan berbasis warga, seperti siskamling atau pasang CCTV. Jika melihat orang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.
BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi : Si Limas Polres Prabumulih Sambangi TK Amanda !
BACA JUGA:Disperindag Muara Enim Luncurkan Inovasi Lapak RAMI
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, " tegasnya.
Kepada para pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga mengingatkan konsekuensi hukum dari tindakan kriminal yang dilakukan. "Kita akan menindak tegas setiap kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau," katanya.
Kini ketiga tersangka selain bonyok di amuk massa tengah menghadapi sanksi hukum yang akan dijalankan.