Bawaslu Minta Daerah Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024
ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional: Sinergitas Penyelenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Surakarta-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu daerah agar berhati-hati dalam membuat keputusan pada tiap tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berlangsung.
"Oleh sebab itu jika yang berkaitan dengan sanksi pembatalan harap teman-teman sangat detail dan hati-hati dalam menentukan pasal, tindak lanjut dan lainnya," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau di pengadilan hal yang diputuskan tidak terbukti.
Menurut dia, penyelenggara pemilu harus bersama-sama melihat kembali struktur dan pola hubungan di lembaga masing-masing.
BACA JUGA:DPR Dukung Menko Polkam Berantas Judol Tanpa Pandang Bulu
BACA JUGA:Monitoring Gudang Logistik KPU Prabumulih : Wakil Ketua III DPRD Sumsel Sebut Patut Menjadi Contoh !
"Kami sudah ingatkan yang namanya Bawaslu dan KPU adalah lembaga vertikal. Setiap hal yang berkaitan dengan keputusan penting seperti membatalkan atau berkaitan dengan hak pilih, baik hak memilih atau dipilih, harus kemudian disampaikan kepada kami di tingkat pusat. Ini yang kiranya jangan menjadi persoalan ke depan yang kemudian kami tidak ketahui, " ujarnya.
Selain itu, Bagja juga berharap, baik KPU atau Bawaslu agar melakukan koordinasi dengan baik, sehingga, jika ada saran perbaikan yang diberikan Bawaslu dapat ditindaklanjuti atau dibicarakan bersama terlebih dahulu.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
BACA JUGA:Akademisi : Keputusan MK Terkait Hukuman Bagi yang tidak Netral Bagus !
BACA JUGA:SPD Soroti Formulir C1 untuk Pilkada 2024
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan