SPD Soroti Formulir C1 untuk Pilkada 2024

Peneliti SPD Dian Permata saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024).-Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-
"Artinya, dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-Undang Pilkada," sambungnya.
Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Minta ASN Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Sukseskan Pemilu Damai
"Nah solusinya apa? mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama," pungkas dia.***