Bawaslu dan Kejari OKU Tandatangani Kerjasama

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat menandatangani MoU.-Foto : Eco Marleno-

KORANPALPOS.COM - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat sinergi dalam rangka memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan bebas dari sengketa yang berpotensi menghambat demokrasi di daerah tersebut.

Proses penandatanganan MoU digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., dan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Yudi Risandi, S.Sos., M.Si., serta disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu OKU dan pejabat Kejari OKU, Kamis 14 November 2024.

Kesepakatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja kedua lembaga dalam menangani berbagai aspek perdata dan tata usaha negara terkait Pilkada.

BACA JUGA:Randis Banyak ‘Raib’ : Pj. Bupati OKU Akan Evaluasi Kinerja Setwan !

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Jalin Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu Kabupaten OKU, terutama jika nantinya ada sengketa yang muncul selama Pilkada. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian legal standing dan analisis kasus-kasus perdata yang diterima Bawaslu OKU,” ujar Choirun Parapat.

Sebagai bentuk konkret dari kerja sama ini, Kejari OKU diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang memungkinkan pihaknya bertindak atas nama Bawaslu dalam setiap gugatan yang mungkin terjadi, serta mendampingi lembaga pengawas pemilu ini dalam proses hukum.

Yudi Risandi, Ketua Bawaslu OKU, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, dukungan Kejari OKU dalam aspek hukum akan sangat membantu efektivitas pengawasan dan perlindungan hukum bagi Bawaslu.

“Kami berharap MoU ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi Bawaslu dalam menangani permasalahan hukum yang mungkin muncul, sehingga proses Pilkada dapat berlangsung lebih aman dan terkendali,” ungkap Yudi.

BACA JUGA:Pj Bupati Muaraenim Imbau Perusahaan Segera Penuhi Realisasi CSR

BACA JUGA:Pemkab Muaraenim Evaluasi Pengembangan Program Kota Cerdas

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, harapan besar terletak pada penguatan transparansi, keadilan, dan legalitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Sinergi itu tidak hanya menjadi fondasi kokoh bagi kelancaran Pilkada, tetapi juga sebagai upaya memperkuat nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan