Kejari OKI Lakukan RJ: Ahmad Yani Bebas dari Ancaman Perkara KDRT!
Editor: Dahlia
|
Rabu , 13 Nov 2024 - 20:42
Kejari OKI melaksanakan Restotitif Justice (RJ) kepada tiga perkara yang melihat tersangka Ahmad Yani, M Alwi dan Husna, Rabu, 13 November 2024.-Foto: Humas Kejari OKI-