Kejari OKI Lakukan RJ: Ahmad Yani Bebas dari Ancaman Perkara KDRT!

Kejari OKI melaksanakan Restotitif Justice (RJ) kepada tiga perkara yang melihat tersangka Ahmad Yani, M Alwi dan Husna, Rabu, 13 November 2024.-Foto: Humas Kejari OKI-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan