Kejari OKI Lakukan RJ: Ahmad Yani Bebas dari Ancaman Perkara KDRT!
Kejari OKI melaksanakan Restotitif Justice (RJ) kepada tiga perkara yang melihat tersangka Ahmad Yani, M Alwi dan Husna, Rabu, 13 November 2024.-Foto: Humas Kejari OKI-
Diantarnya lanjut dia, tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta respon positif dari masyarakat.
"Pada Rabu, 13 November 2024, Kejari OKI menyerahkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH," imbuhnya.
Masih kata dia, surat itu diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jodhi Atma Echi SH kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejari OKI.
BACA JUGA:Kampung Narkoba di Karang Mulya Digrebek : Polisi Diteriaki Maling, 4 Pelaku Diamankan !
"Langkah ini sejalan dengan asas ultimum remidium dalam hukum pidana yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan adanya RJ, para tersangka diharapkan dapat mengintrospeksi diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.
"Kemudian, membawa harmoni dan mendorong pemulihan di antara pihak yang terlibat," tutupnya. ***