TACB Rekomendasikan 3 Cagar Budaya di Kota Palembang

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II untuk ditetapkan Pj Walik--Foto: Ist

Ditambahkannya, setelah sidang, pihaknya segera melaporkan rekomendasi  akan ke Pj Walikota Palembang sebagai kinerja awal TACB kota Palembang minggu depan.

“ Karena diamanat dalam undang-undang CB, paling lambat 30 hari kedepan pasca disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari  Walikota Palembang.

BACA JUGA:PT KAI Pastikan Angkutan Nataru Aman dan Nyaman

BACA JUGA:Baru Kehilangan, Ratu Dewa Kenang Perjuangan Ibunda

"Ini tanggungjawab kita, jadi waktu 1 bulan sangat mepet makanya setelah ditetapkan, minggu ini kita serahkan rekomendasi ini ke Walikota Palembang dan setelah ditetapkan dapat cepat ditindaklanjuti kawan-kawan bidang hukum sehingga punya legal standing,  menjadi cagar budaya Kota Palembang," ujarnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan