TACB Rekomendasikan 3 Cagar Budaya di Kota Palembang

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II untuk ditetapkan Pj Walik--Foto: Ist

PALEMBANG - Setelah melalui rapat dan pembahasan panjang, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang  di Jalan Telaga,  kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II untuk ditetapkan oleh Pj Walikota Palembang sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat  Kota Palembang.

Putusan itu dilakukan di ruang Pamong Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Selasa (19/12). 

Rekomendasi diputuskan  Tim TACB Palembang yang  terdiri dari Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M.(Ketua), Ar. Evy Apriani, S.T., M.Si., IAI (Sekretaris), Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si. (Anggota), Nyimas Ulfah Aryeni, S.S., M.Si (Anggota), Dr. Jumanah, S.H., M.H (Anggota) , Wanda Lesmana, S.Pd., M.Pd (Anggota) dan Muhammad Iqbal, S.H.

Dalam kegiatan itu, juga hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang,  Agus Rizal, AP, M.Si., perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Palembang Kepala Bidang Cagar Budaya dan Museum Dinas Kebudayaan Kota Palembang , perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, dan perwakilan BPKAD kota Palembang.

BACA JUGA:Ekonomi Sumsel 2024 Tumbuh hingga 5,7 Persen

BACA JUGA:PLN Siaga Nataru 2024 : Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik !

Ketua TACB Kota Palembang DrWahyu Rizky Andhifani, S.S., menjelaskan,  dari 18 Objek fiduga Cagar Budaya (ODCB ) hanya 3 ODCB yang direkomendasikan menjadi cagar budaya (CB).

"Tiga ini yang sudah fix karena datanya sudah lengkap,” katanya. 

Selan itu lanjut dia, rekomendasi hasil sidang TACB juga diserahkan ke e Pj. Walikota Palembang melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk di SK-kan.

“Kita cuma memasukkan data dari data kajian ini ke format kementrian dan mudah-mudahan tahun depan sisanya masuk semua  ditambah yang lain bisa dimasukkan  seperti rumah dinas Walikota Palembang, Gedung Kesenian Palembang dan Gedung Tekstil, dll.” katanya.

BACA JUGA:Polisi Fokus Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas Jelang Natal

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Peringati Hari Bela Negara

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal yang membuka rapat TACB Kota Palembang  menjelaskan dari 18 objek diduga cagar vudaya (ODCB) telah direkomendasikan menjadi 3 CB  berdasarkan kesepakatan TACB Kota Palembang.

“Dengan formasi TACB yang baru ini bisa memberikan semangat untuk terus bekerja, karena cagar budaya  ini tanggungjawab kita bersama, bukan  tanggungjawab pemerintah saja  tapi juga  dari masyarakat dan dari pihak swasta dan sebagainya dan juga TACB,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan