TACB Rekomendasikan 3 Cagar Budaya di Kota Palembang
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II untuk ditetapkan Pj Walik--Foto: Ist
PALEMBANG - Setelah melalui rapat dan pembahasan panjang, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II untuk ditetapkan oleh Pj Walikota Palembang sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat Kota Palembang.
Putusan itu dilakukan di ruang Pamong Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Selasa (19/12).
Rekomendasi diputuskan Tim TACB Palembang yang terdiri dari Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M.(Ketua), Ar. Evy Apriani, S.T., M.Si., IAI (Sekretaris), Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si. (Anggota), Nyimas Ulfah Aryeni, S.S., M.Si (Anggota), Dr. Jumanah, S.H., M.H (Anggota) , Wanda Lesmana, S.Pd., M.Pd (Anggota) dan Muhammad Iqbal, S.H.
Dalam kegiatan itu, juga hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal, AP, M.Si., perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Palembang Kepala Bidang Cagar Budaya dan Museum Dinas Kebudayaan Kota Palembang , perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, dan perwakilan BPKAD kota Palembang.
BACA JUGA:Ekonomi Sumsel 2024 Tumbuh hingga 5,7 Persen
BACA JUGA:PLN Siaga Nataru 2024 : Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik !
Ketua TACB Kota Palembang DrWahyu Rizky Andhifani, S.S., menjelaskan, dari 18 Objek fiduga Cagar Budaya (ODCB ) hanya 3 ODCB yang direkomendasikan menjadi cagar budaya (CB).
"Tiga ini yang sudah fix karena datanya sudah lengkap,” katanya.
Selan itu lanjut dia, rekomendasi hasil sidang TACB juga diserahkan ke e Pj. Walikota Palembang melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk di SK-kan.
“Kita cuma memasukkan data dari data kajian ini ke format kementrian dan mudah-mudahan tahun depan sisanya masuk semua ditambah yang lain bisa dimasukkan seperti rumah dinas Walikota Palembang, Gedung Kesenian Palembang dan Gedung Tekstil, dll.” katanya.
BACA JUGA:Polisi Fokus Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas Jelang Natal
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Peringati Hari Bela Negara
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal yang membuka rapat TACB Kota Palembang menjelaskan dari 18 objek diduga cagar vudaya (ODCB) telah direkomendasikan menjadi 3 CB berdasarkan kesepakatan TACB Kota Palembang.
“Dengan formasi TACB yang baru ini bisa memberikan semangat untuk terus bekerja, karena cagar budaya ini tanggungjawab kita bersama, bukan tanggungjawab pemerintah saja tapi juga dari masyarakat dan dari pihak swasta dan sebagainya dan juga TACB,” katanya.