Oknum Guru di OKU Diduga Kampanyekan Paslon Tertentu di Sekolah
Tim YPN Yess bersama guru SMK Sentosa Bakti saat berkampanye di hadapan siswa.--Foto: Eko Marleno
Sesuai Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2023, aktivitas kampanye dilarang di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
Tim kami mencoba menghubungi pihak SMK Sentosa Bhakti Baturaja untuk konfirmasi, namun tidak berhasil mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi, baik melalui kontak yang tercantum di Instagram @smk.sentosa_ maupun kanal lainnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran ini.
BACA JUGA:KPU OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
“Kami sudah mendapatkan informasinya dan saat ini sedang dilakukan kajian oleh koordinator divisi kami. Apabila tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelas Yudi dalam pesan singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat netral dari aktivitas politik praktis.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari Bawaslu serta pihak terkait untuk menjaga integritas lembaga pendidikan sebagai ruang belajar yang bebas dari pengaruh politik. (len)