Hampir 4 kg Narkoba Gagal Beredar di Lubuklinggau
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda.--
Tersangka DHK lebih dulu diamankan, sebelum polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua, F.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, membenarkan keberhasilan operasi ini. “Benar, anggota kami berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan dan akan segera kami rilis dalam konferensi pers,” ujar AKBP Bobby.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba : Mari Teladani Semangat Perjuangan Para Pahlawan !
BACA JUGA:Pemerintah Desa di OKU Raya Terima Insentif Sebesar Rp18,8 Miliar
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium di Palembang untuk uji keaslian dan jenis narkoba.
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkoba dan diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Lubuklinggau.