Bandar Narkoba di Bayung Lencir Musi Banyuasin Tertangkap : Ini Dia Orangnya !
Sudirman, pelaku pengedaran narkoba di Kecamatan Bayung Lencir Kabuapten Musi Banyuasin diamankan di Mapolsek Bayung Lencir-Foto : Dokumen Palpos-
Sementara itu, Pasal 112 Ayat (2) mengatur mengenai kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu tanpa hak, yang juga dapat berujung pada hukuman yang sangat berat.
Kasus penangkapan Sudirman ini menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di sekitar rumah Sudirman.
Polisi sangat mengapresiasi peran warga yang sigap melaporkan informasi penting, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M Wahyudi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran warga sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bayung Lencir," ujar Iptu Wahyudi.
Kasus Sudirman menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke daerah pedesaan.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba telah menyebar ke berbagai kalangan dan wilayah, bahkan hingga ke wilayah yang jauh dari pusat kota.
Sudirman yang dikenal sebagai petani menunjukkan bagaimana keterbatasan ekonomi sering kali menjadi faktor pendorong bagi masyarakat pedesaan untuk terlibat dalam bisnis ilegal seperti narkoba.