Bandar Narkoba di Bayung Lencir Musi Banyuasin Tertangkap : Ini Dia Orangnya !
Sudirman, pelaku pengedaran narkoba di Kecamatan Bayung Lencir Kabuapten Musi Banyuasin diamankan di Mapolsek Bayung Lencir-Foto : Dokumen Palpos-
Selain narkoba, beberapa perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menyimpan barang haram tersebut turut diamankan, seperti sekop plastik, empat plastik klip bening, dan satu dompet berwarna krem.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M Wahyudi SH MH, mengungkapkan melalui Kanitreskrim Ipda Agus Kurniawan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
"Tersangka diamankan di Dusun Pancuran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, pada Kamis dini hari. Sudirman kini telah berada di Polsek Bayung Lencir bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Agus.
BACA JUGA:Lagi Mahasiswi Asal Palembang Tewas Tragis di Jalinsum Palembang-Indralaya
Sudirman, yang selama ini dikenal sebagai petani, ternyata telah beralih menjadi bandar narkoba setahun terakhir.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Sudirman mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Alasan utamanya terlibat dalam bisnis narkoba adalah karena keuntungan besar yang menggiurkan.
Seperti diungkapkan Ipda Agus, Sudirman mengakui tindakannya terjun dalam peredaran narkoba setelah merasa sulit memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dari hasil bertani.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, barang bukti ditemukan tersembunyi di kasur dalam kamar pribadinya," jelas Ipda Agus.
Berdasarkan pengakuan dari Sudirman, dirinya mulai mencoba bisnis narkoba karena merasa hasil yang didapatkan jauh lebih besar daripada bertani.
Tindakan kriminal yang dilakukan Sudirman kini membuatnya harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sudirman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) yang menyangkut kepemilikan dan peredaran narkoba.
Dalam aturan hukum tersebut, Pasal 114 Ayat (2) menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dapat dipidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta pidana denda yang sangat besar.