2 Wanita Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur Tertangkap : Begini Modus Pelaku Menjalankan Aksi !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/2c5a3a326744b60f285c6e01212a5005.jpg)
Dua pelaku TPPO anak di bawah umur diamankan di Mapolres OKU-Foto : Dokumen Palpos-
Selain itu, Pasal 88 Jo 76 (I) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP juga akan diterapkan dalam kasus ini.
Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku TPPO, terutama jika kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, dan denda maksimal hingga Rp600 juta.
"Ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk hidup dan berkembang dengan aman," tegas Kapolres OKU.
Polres OKU menegaskan komitmen mereka dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari eksploitasi anak dan perempuan.
“Polres OKU akan terus melakukan operasi untuk memberantas jaringan perdagangan orang di wilayah hukum kami. Kami meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya,” tutur Iptu Ibnu.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, terutama dalam era digital di mana komunikasi mudah dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Pihak kepolisian juga menyarankan orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya perdagangan manusia dan cara melindungi diri dari pengaruh buruk.
Kasus TPPO terhadap anak di bawah umur seperti ini tidak hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga berdampak buruk terhadap masyarakat luas.
Praktik perdagangan manusia, terutama anak-anak, mencerminkan masalah sosial yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan instansi terkait perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan bagi korban serta melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam kasus ini, Polres OKU bersama lembaga perlindungan anak setempat akan terus mendampingi korban dalam proses pemulihan.
Layanan konseling, rehabilitasi, dan edukasi bagi korban menjadi prioritas agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan baik dan kembali ke lingkungan yang aman.
Kasus perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten OKU ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat.