Ini Syarat Baru Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024 : Wajib Terdaftar di JKN !
Editor: Zen Kito
|
Sabtu , 02 Nov 2024 - 17:21
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024)-FOTO : ANTARA-