46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih
Kasat lantas Iptu Hj Marlina melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan mobil yang terjaring razia gabungan-Foto : Prabu Agustian-
PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Prabumulih, bersama dengan Samsat Prabumulih, Subdenpom II/4-1 Prabumulih, dan Jasa Raharja, melaksanakan operasi gabungan lintas sektoral di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu Hj Marlina SH MSi, berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih tepatnya di simpang tugu patung kuda.
Dalam pelaksanaan razia, petugas dari berbagai instansi secara sistematis menghentikan kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat. Setiap kendaraan yang dihentikan kemudian diperiksa kelengkapan surat-surat dan kondisi kendaraan.
Dari pantauan di lapangan, proses pemeriksaan berjalan tertib. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), langsung dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, kendaraan yang memenuhi syarat diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pimpin Kontrol Keamanan dan Kesehatan Tahanan
BACA JUGA:Desa Karang Dapo OKU Panen Patin Hasil Budi Daya Masyarakat
Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu Hj Marlina, menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi gabungan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah Prabumulih. "Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki kelengkapan berkendara yang sah," ujarnya.
Marlina juga menyoroti pentingnya mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan. "Ini adalah langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan," tambahnya.
Dikatakannya, dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 46 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara yang tidak memiliki SIM dan pajak kendaraan yang telah mati.
"Pelanggaran paling dominan berasal dari pengendara kendaraan roda dua, dengan jenis pelanggaran tidak memakai helm yang sangat mengkhawatirkan,” bebernya seraya menuturkan hal ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Pancaroba : Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD !
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi : Pemkab-Polres Muara Enim Kolaborasi Gelar GPM !
Lebih lanjut Hj Marlina menuturkan, barang bukti yang diamankan dalam razia yakni 4 unit sepeda motor, 37 lembar STNK yang tidak valid, dan 5 lembar SIM. Marlina menegaskan, "Nantinya, akan dilakukan sidang untuk pelanggaran ini, setelah itu barang bukti baru bisa diambil oleh pemiliknya,” imbuhnya.
Sementara, Kasi Pendataan dan Penagihan, H Doni Andrivan SH MH, menuturkan bahwa selain menegakkan aturan lalu lintas, operasi gabungan ini juga menjadi momen untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada Desember 2024.