Kasus Pembunuhan Bos Material: JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi!
Sidang kasus pembunuhan H Agus Toni, bos material Mesuji Raya di PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa, 29 Oktober 2024.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!
BACA JUGA:Korban Debt Collector Adukan Aspidum dan Jaksa ke Kejagung
Tapi ternyata, si korban mendapatkan kabar, bahwa terdakwa suka main slot dengan uang tersebut. Sehingga, ditanya terus duit itu kemana, karena dia khawatir.
Berdasarkan dakwaan pertama JPU Kejari OKI, terdakwa Alim Ardianto bersama Puguh Nurrohman melakukan pembunuhan itu di Jalan Poksai, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya pada, Selasa, 02 Juli 2024 sekira pukul 08:30 WIB.
"Bermula adanya hutang piutang antara korban H Agus Toni dan terdakwa Alim sebesar Rp220 juta. Rincian hutang uang tunai sebesar Rp200 juta dan hutang bangunan sebesar Rp20 juta," tutupnya.***