Buron 6 Bulan : Pencuri Trafo PLN di Prabumulih Susul 2 Rekannya ke Penjara !

Ebi Darmawan pelaku pencuri trafo PLN saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto : Prabu-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Setelah menjadi buronan selama enam bulan, Ebi Darmawan (35) pelaku pencurian tembaga trafo milik PT PLN Persero di Prabumulih, akhirnya menyusul dua temannya ke penjara.

Ebi Darmawan ditangkap oleh tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih. 

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan ini berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, di tempat kerjanya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui kasi Humas, AKP Barisi Sijabat mengatakan, penangkapan terhadap buronan kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula ketika Tim Macan Kumbang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, dan Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona, menerima informasi mengenai keberadaan Ebi pelaku pencurian tersebut. 

BACA JUGA:4 Bulan Telah Melapor: IRT Asal Sungai Menang Minta Polres OKI Menindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Suaminya!

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Menghebohkan Palembang : Tersangka dan Barang Bukti Kasus Coran Mayat Diterima Kejari !

Menindaklanjuti informasi itu, dengan cepat tim macan kumbang bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di tempatnya bekerja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim," ungkap AKP Barisi Sijabat.

Setelah penangkapan, Ebi langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sijabat menegaskan bahwa Ebi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan

BACA JUGA:Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah : Ini Kasusnya !

Dikatakan kasi humas, dengan tertangkapnya Ebi Darmawan itu artinya sudah ada 3 pelaku yang diamankan.

“Sebelumnya, dua orang tersangka lain, Sugito alias Gito dan Andri Fahrizal alias Aan, telah ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman. Dengan tertangkapnya Ebi, total tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus pencurian ini,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan