Akademisi Boleh Berpihak tapi Harus Independen
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.-Foto : ANTARA -
Para penyelenggara negara memiliki fasilitas yang mengatur jalannya negara, seperti kemampuan untuk membentuk hukum, kepemilikan terhadap senjata, dan lain-lain.
Di sisi lain, warga negara tidak memiliki kemampuan tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Aset Pemkot Palembang Belum Bersertifikat : Berpotensi Terjadi Polemik !
BACA JUGA:Sumsel Maksimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dengan Kerjasama Opsen
"Maka tugas hukum adalah menyetarakan relasi kuasa yang sebenarnya tidak seimbang itu," kata Bivitri.
Oleh karena itu, ia menyoroti pentingnya pembuatan hukum yang adil oleh para penyelenggara negara.
Produk hukum yang dihasilkan, ucap dia, idealnya memiliki keberpihakan terhadap konstitusi karena relasinya memang tidak setara.
Ia menggarisbawahi bahwa konstitusi bukan sekadar persoalan pasal dan putusan, melainkan nilai-nilai penyeimbang antara warga dengan negara.
"Saya ingin bilang, bahwa kita harus punya keberpihakan dalam berkonstitusi karena relasinya memang tidak setara. Yang dianggap bisa memberi keadilan adalah para pembuat hukum, padahal belum tentu (memberi keadilan)," tutur Bivitri. (ant)