Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Ditangkap : Kerugian Negara Mencapai Rp 556 Miliar !

Tersangka BC, bos tambang batubara illegal dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus Polda Sumsel, Senin, 21 Oktober 2024-Foto : Istimewa-

PT Bobby Jaya Perkasa diketahui beroperasi di beberapa wilayah di Sumatera Selatan, namun aktivitas ilegalnya paling banyak ditemukan di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Selama lima tahun beroperasi, BC diduga memiliki jaringan yang cukup luas dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.

Ia tidak hanya terlibat dalam penambangan batubara, tetapi juga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tambang ilegal.

Pengembangan dari kasus ini menunjukkan bahwa BC kemungkinan menggunakan hasil tambang ilegal tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah dan investasi properti di berbagai kota besar di Indonesia.

Setelah penangkapan BC, Ditreskrimsus Polda Sumsel bekerja sama dengan instansi terkait untuk menutup semua akses ke lokasi penambangan ilegal yang dikelola BC.

Penutupan ini dilakukan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan yang masih berlangsung di lapangan, serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Menurut laporan dari warga setempat, penambangan yang dilakukan BC telah merusak ekosistem di wilayah Desa Penyandingan, terutama area sekitar sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.

Aktivitas tambang menyebabkan pencemaran air dan tanah, sehingga mengganggu produktivitas pertanian dan peternakan di desa tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merencanakan langkah-langkah pemulihan lingkungan di area yang rusak akibat penambangan ilegal.

KLHK akan melakukan rehabilitasi lahan tambang, termasuk menanam kembali vegetasi asli dan memperbaiki aliran sungai yang tercemar oleh limbah tambang.

Penangkapan BC merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas penambangan ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di Sumatera Selatan.

Operasi Satgas PETI yang diluncurkan pada pertengahan tahun 2024 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.

Kombes Bagus juga menyampaikan bahwa Polda Sumsel akan terus memantau aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kami tidak akan berhenti pada kasus BC. Ini adalah awal dari tindakan tegas kami terhadap tambang-tambang ilegal lainnya yang beroperasi tanpa izin di Sumatera Selatan," tegasnya.

Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang sudah berizin maupun yang diduga ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan