Kasir Rumah Makan di Sekayu Disiram Air Keras : Pelaku Masih Dalam Pengejaran Polisi !

Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIk-Foto : Romi Rivano-

Berdasarkan laporan dengan nomor  LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, yang sebelumnya pada saat kejadian anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Mengenai tersangka, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi karena sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2024 korban pernah membuat laporan terhadap laki-laki yang merupakan mantan suami sirinya dengan nomor LP/B-15/I/2024/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dengan kasus tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Ajak Media Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Selama Pilkada

BACA JUGA:Program Purna ASN Mandira: Bantu Pensiunan OKI Jadi Wirausahawan!

"Atas laporan tersebut, kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 dan tersangka S.R tersebut sedang menjalani vonis di Lapas," pungkasnya.

Sedangkan dalam perkara penyiraman air keras yang dilaporkan berdasarkan laporan dengan nomor  LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024.

"Saat ini kasusnya  masih dalam penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Mohon Doa nya agar pelaku segera tertangkap," pungkas Bondan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan