Komplotan Pencurian BTS Dibekuk : Hasil Curian Dijual ke China, Kerugian Provider Capai Rp120 Miliar !
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan operator seluler di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp120 miliar-FOTO : ANTARA-
Tersangka AL alias B (29) bertugas menampung dan mengemas modul BTS hasil curian.
AL bekerja sama dengan tersangka TY (34), RCH (25), dan AB (49) untuk mengemas modul-modul tersebut sebelum dijual dan dikirim ke luar negeri.
"Modul BTS ini dikumpulkan di sebuah gudang di daerah Serpong, Tangerang, sebelum dikirim ke China melalui jalur laut," ungkap Kapolres Susatyo.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 227 unit modul BTS yang ditemukan di lokasi penangkapan para tersangka.
Selain itu, terdapat 13 paket modul BTS yang siap dikirim ke China, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penangkapan para tersangka.
Menurut Bayu, tersangka MJ ditangkap pertama kali pada 1 September 2024 di Kenari, Jakarta Pusat.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka RCH dan AB di Serpong, Tangerang, sehari setelah penangkapan MJ.
Pada tanggal 4 September 2024, polisi juga berhasil menangkap tersangka TY di sebuah hotel di daerah Menteng, Jakarta Pusat, serta tersangka AL di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
Barang bukti berupa modul BTS yang sudah dikemas dan siap dikirim ke China ditemukan di gudang yang terletak di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Bayu menjelaskan bahwa AL merupakan kepanjangan tangan dari SJ alias Jason, penadah utama yang saat ini masih berstatus sebagai buronan polisi (DPO).
"Saudara AL ini merupakan orang yang bekerja langsung di bawah SJ atau Sun Jason, yang merupakan warga negara China. AL kemudian mempekerjakan TY, AB, dan RCH untuk mempacking alat-alat ini dan menyiapkannya untuk dikirim ke luar negeri," jelas Bayu.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang curian.
Jika terbukti bersalah, para pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini mengungkapkan betapa seriusnya dampak dari pencurian modul BTS bagi operator seluler dan masyarakat luas.