OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Tahun 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

Daftar BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Dengan pencabutan izin usaha, seluruh kegiatan perbankan di 15 BPR dan BPRS tersebut dihentikan secara resmi.

OJK dan LPS akan bekerja sama untuk memastikan hak-hak nasabah, khususnya yang memiliki simpanan yang dijamin, dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan verifikasi data nasabah dan menghitung nilai simpanan yang berhak dijamin, kemudian melakukan pembayaran klaim kepada nasabah.

“Nasabah yang simpanannya masih dalam batas yang dijamin oleh LPS, yaitu maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, tidak perlu khawatir. Proses pembayaran akan dilakukan oleh LPS setelah verifikasi selesai,” ujar Dian.

Selain itu, OJK juga mengimbau nasabah yang terpengaruh oleh pencabutan izin ini untuk segera menghubungi kantor cabang BPR atau BPRS terkait atau mengakses layanan nasabah yang disediakan oleh LPS.

Langkah pencabutan izin usaha ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Dengan mengeliminasi BPR dan BPRS yang bermasalah, OJK berharap dapat meminimalisasi risiko sistemik dan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perbankan di Indonesia, baik bank umum, BPR, maupun BPRS. Ini adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan kita,” kata Dian.

Di masa mendatang, OJK akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan mendorong peningkatan tata kelola yang baik di seluruh lembaga perbankan.

OJK juga berencana untuk memperkenalkan sejumlah regulasi baru yang akan memperkuat kontrol terhadap operasional BPR dan BPRS, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang serupa di masa mendatang.

Pencabutan izin usaha 15 BPR dan BPRS selama tahun 2024 ini menjadi langkah tegas OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional.

Dengan tindakan pengawasan yang ketat serta koordinasi dengan LPS, OJK memastikan nasabah tetap terlindungi dan industri perbankan nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan