OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Tahun 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !
Daftar BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK 2024-Foto : Dokumen Palpos-
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin usaha ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga mencakup berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, hingga Bali.
OJK memastikan bahwa seluruh proses pencabutan izin ini telah mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan hukum.