Polri Ungkap Jaringan Judi Daring yang Dikendalikan WNA Asal China

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selas-Foto : Istimewa-

Selain itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang.

Mereka dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda besar.

"Kami telah mengajukan pemblokiran terhadap lima rekening yang digunakan oleh para pelaku, dan dana senilai Rp6.055.000.000,00 sudah berhasil dibekukan. Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Himawan.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat.

Perjudian daring menjadi ancaman serius, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dampaknya terhadap sosial dan ekonomi.

Aktivitas judi daring sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran perjudian.

Selain itu, penggunaan teknologi dalam aktivitas perjudian juga menyulitkan aparat penegak hukum untuk mendeteksi dan memberantas jaringan-jaringan ini.

Keberhasilan Polri dalam mengungkap jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing menunjukkan bahwa teknologi canggih yang digunakan oleh para pelaku tidak dapat menghindarkan mereka dari tindakan hukum.

Polri berkomitmen untuk terus mengejar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan perjudian daring ini, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak-pihak internasional untuk menindaklanjuti aliran dana yang dikirim ke luar negeri dan membongkar jaringan internasional yang lebih luas.

"Dengan bukti dan informasi yang kami dapatkan, kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara lain untuk menghentikan aktivitas ilegal ini," pungkas Himawan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian daring dan mencegah penyebaran lebih luas dari aktivitas ilegal ini di masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan