Kuota PPPK OKU Timur Capai 1.436 Orang : Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer !
Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah memberikan selamat kepada PKD yang baru dilantik, Senin (3/6/2024).-Foto: Dokumen Palpos-Foto: Antara
Begitu juga di sektor kesehatan, pengangkatan tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK menjadi solusi penting untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Dengan tenaga kesehatan yang berstatus PPPK, pelayanan kesehatan diharapkan akan lebih maksimal, terutama dalam menghadapi tantangan kesehatan di daerah.
Seperti penyebaran penyakit menular, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta upaya pencegahan dan penanganan penyakit kronis.
Meski pengangkatan PPPK menjadi langkah positif, proses ini tentu tidak lepas dari tantangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi dengan baik dan adil.
Transparansi dalam proses seleksi sangat diperlukan untuk menghindari adanya ketidakpuasan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, jumlah kuota yang ditetapkan pemerintah mungkin belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang ada.
Masih ada kemungkinan tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun ini, terutama jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan perencanaan yang matang dan berkelanjutan agar proses pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan lancar.
Dengan adanya kuota sebanyak 1.436 orang untuk calon PPPK di OKU Timur, harapan ke depan adalah terbentuknya tenaga kerja yang lebih profesional.
Memiliki kepastian status pekerjaan, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat.
Keberadaan tenaga PPPK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.
Pengangkatan PPPK juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada tenaga honorer yang tidak memiliki status jelas.
Dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK, mereka akan mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan, seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Selain itu, keberadaan tenaga PPPK juga dapat mendorong profesionalisme dalam bekerja, karena mereka akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang telah diatur oleh pemerintah.