Pimpinan Definitif DPRD OKU Belum Ditetapkan : Kinerja DPRD OKU Terhambat !

Anggota DPRD OKU dari 4 Fraksi memberikan penjelasan di hadapan wartawan.-Foto : Eco -

“Dari konidisi yang terjadi di DPRD OKU maka perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat OKU tangung jawab kami sebagai penerima mandat rakyat OKU sampai hari ini belum bisa menjalankan kinerja Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD OKU,” ujarnya.  

Sementara itu Ferlan Id Murod menambahkan belum adanya pimpinan definitif DPRD OKU karena masih menunggu usulan dari partai pemenang pemilu yang memiliki hak penuh untuk mengusulkan nama-nama pimpinan DPRD definitif sangat disayangkan pihaknya. 

BACA JUGA:Rangkaian HUT TNI ke-79 : Kodim 0402/OKI Ziarah ke Makam Pahlawan Kesumanegara!

BACA JUGA:PHR Regional Sumatera Zona 4 Komitmen ESG dan Keselamatan Operasional

“Perlu diketahui sampai hari ini baru dua partai politik pemenang kedua dan ketiga yang sudah mengusulkan nama untuk diproses dan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD OKU defenitif. Sesuai dengan aturan pimpinan DPRD OKU yang berjumlah tiga orang yang berasal Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem dan Partai Gerindra,” sebut Ferlan. 

Saat ini untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD OKU masih menunggu penetapan pimpinan DPRD definitif.

Untuk itu kami dari 4 Fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP dan Fraksi gabungan PPP dan PKS mendesak pimpinan sementara segera memproses dua Nama Calon Pimpinan yang sudah diusulkan oleh Partai Politik Pemanang Kedua dan Ketiga untuk segera ditetapkan.

“Kami mendesak agar pimpinan sementara segera menetapkan calon pimpinan yang telah diusulkan oleh parati politik pemenang dan kedua dan ketiga,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Umi Hartati Fraksi Partai PPP, dikatakannya akibat belum adanya  Penetapan pimpinan Definitif menghambat sejumlah tugas anggota DPRD OKU baik itu tugas pengawasan, pengangaran dan legislasi. 

“Sesuai aturan pimpinan definitif ini adalah bagian dari proses pertama dalam pembentukan alat kelengkapan Dewan, maka terhambat semua kinerja kita sebagai anggota DPRD OKU, karena pimpinan sementara ini tugasnya terbatas kebijakannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan