Jaga Netralitas ASN dan Non ASN : Pemkot Prabumulih Gelar Sosialisasi !

Pj Walikota Prabumulih foto bersama peserta sosialisasi tentang netralitas ASN.-Foto : Prabu-

Ahmad Daswan juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi dan OPD yang nantinya diharapkan dapat menyebarkan informasi ini kepada seluruh ASN di dinas masing-masing.

"Sosialisasi kita lakukan dengan mengundang perwakilan instansi dan OPD yang nantinya diharapkan dapat menyampaikan kepada semua ASN di dinas masing-masing," ujar Daswan. 

BACA JUGA:Pemkab OKU Kejar Target 100 Persen Desa Terapkan SBS

BACA JUGA:Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

Dengan adanya sosialisasi ini sambung Ahmad Daswan, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih dapat memahami betul peraturan mengenai netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak kredibilitas instansi pemerintahan.

Terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memperbolehkan ASN hadir dalam kampanye asalkan bersikap pasif.

Menurutnya, meskipun ASN diizinkan untuk menghadiri kampanye untuk sekadar mengetahui visi dan misi para calon, mereka tetap harus menjaga jarak dan tidak terlibat secara aktif.

"Mungkin mereka perlu tahu visi dan misi para calon jadi boleh hadir asal pasif, namun aturan jelas tidak ada," tuturnya.

BACA JUGA:Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

BACA JUGA:Penerimaan PPPK Muara Enim Sesuai Skala Prioritas

Meski demikian, Ahmad Daswan tetap mengingatkan seluruh ASN agar berhati-hati dan tidak melanggar aturan netralitas.

Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

"Ada sanksi sesuai aturan baik sanksi ringan, sedang maupun sanksi berat," tegas Daswan. 

Untuk diketahui, sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar netralitas mencakup sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat atau pemotongan tunjangan, hingga sanksi berat seperti pemecatan dari jabatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan