Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti : 111 Kasus yang Telah Berstatus Hukum Tetap !
Kejari Ogan Ilir memusnakah barang bukti narkoba, Kamis, 3 Oktober 2024-Foto : Isro antoni-
PALPOS.BACAKORAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana yang telah memiliki status hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Silalahi, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini didominasi oleh perkara kasus narkotika yakni 70 persen. Dirinya mengatakan untuk perkara narkotika pihaknya selalu konsisten untuk memberikan hukuman seberat mungkin.
"Penuntutan terhadap pelaku narkotika selalu konsisten dan tinggi. Kami telah menghadapi beberapa perkara besar, salah satu yang terberat adalah dengan barang bukti kurang lebih seberat 1 kilogram. Berkas perkaranya masih berproses. kejaksaan akan terus melaksanakan proses hukum secara konsisten," ujar Kejari Ogan Ilir Eben Silalahi dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam gelar pemusnahan itu, Kejari Ogan Ilir telah menangani 111 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara ini telah diputuskan untuk dilakukan perampasan barang bukti dan pemusnahan sesuai ketentuan hukum. Eben Silalahi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
BACA JUGA:4 Perwira Polres Ogan Ilir Resmi Berganti : Ini Nama-Namanya !
BACA JUGA:Perusahaan Harus Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Pembangunan Daerah
"Sebetulnya pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan di akhir tahun, tetapi kami khawatir adanya potensi penyalahgunaan jika ditunda. Oleh karena itu, kami putuskan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti pada bulan Oktober ini," tegasnya.
Pemusnahan tersebut tidak hanya melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu, tetapi juga berbagai barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana, termasuk barang bukti elektronik seperti handphone. Meski memiliki nilai ekonomi, barang bukti elektronik itu tetap dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
"Jika putusan pengadilan mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan pemusnahan, termasuk barang-barang elektronik seperti handphone. Kami tidak ingin ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyalahgunakan barang bukti tersebut. Jika ada JPU yang terbukti melakukan hal tersebut, pasti akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan SOP," tegas Kejari Eben Silalahi.
Menurut Eben Silalahi idealnya dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA:Pemkab OKU Wujudkan Birokrasi yang Transparan
BACA JUGA:Pemkab OKU Kejar Target 100 Persen Desa Terapkan SBS
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari akuntabilitas kejaksaan. Kegiatan ini harus dilakukan di depan masyarakat, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya, untuk memastikan transparansi," ungkapnya.
Selain barang bukti narkotika, pemusnahan yang dilakukan kali ini juga mencakup barang-barang hasil tindak pidana lain yang berasal dari pelimpahan kasus oleh Polres Ogan Ilir. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini pun disaksikan oleh berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ogan Ilir, Dinas Kesehatan Ogan Ilir, dan Kapolres Ogan Ilir yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung juga turut hadir dalam acara ini.