Tak Jera Masuk Penjara : Rudi Musa Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah !

Penangkapan residivis narkoba ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih pada Rabu, 2 Oktober 2024.--Foto: Prabu

BACA JUGA:Kasus Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan Terungkap : Polisi Amankan 12 Orang Pelaku !

Tidak mau kehilangan waktu, Kasat Reserse Narkoba AKP Jonson langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa Rudi Musa akan melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Taman Indah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyergapan,” jelas Kapolres Endro Aribowo.

Saat dilakukan penyergapan di lokasi yang sudah dipantau, tim opsnal yang dipimpin oleh AKP Jonson langsung melakukan penggeledahan terhadap Rudi Musa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Digelar di PN Palembang : Belasan Polisi Disiagakan !

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah Ingusan : Modus Beri Uang Rp 1.000 dan Jajanan !

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 1,25 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. 

Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, yaitu sebuah kartu ATM BCA atas nama Rudi Musa dan dua unit handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi haram tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa Rudi Musa kembali dijerat dengan undang-undang yang sangat berat terkait narkotika.

"Atas perbuatannya, Rudi Musa dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar juga menantinya," ujar Kapolres Endro Aribowo dengan tegas.

Dalam konferensi pers tersebut, Rudi Musa juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pria yang dikenal sebagai residivis ini tidak mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Menurut pengakuannya, alasan utama ia kembali terlibat dalam dunia narkoba adalah karena himpitan ekonomi.

“Faktor ekonomi, Pak. Aku dak ado gawe (tidak punya pekerjaan),” ungkap Rudi Musa dengan nada menyesal.

Rudi juga menjelaskan bahwa barang haram yang disita dari tangannya tersebut diperolehnya dari seorang teman di Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan