PKB Sesalkan KPU Tetapkan Caleg yang Telah Dipecat
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Hasanuddin Wahid sedang menjawab pertanyaan wartawan usai acara Serah Terima Dokumen B.1-KWK Pasangan Bakal Calon Pilkada 2024 dari PKB di Jakarta, Minggu (18/8/2024)--Foto: Antara
“Semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Al-Shinta Gempur Rambang Niru
BACA JUGA:Warga Lekipali Siap Menangkan Herman Deru-Cik Ujang : Pilgub Sumsel 2024 !
KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. (ant)