DKPP Kerjakan Pengaduan Nontahapan di Luar Masa Pilkada

Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah saat memberikan pemaparan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).--Foto: Antara

BOGOR, KORANPALPOS.COM - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah mengatakan bahwa pihaknya mengerjakan pengaduan nontahapan di luar masa pemilu dan pilkada.

“Nontahapan ini kebanyakan perilaku penyelenggara pemilu. Macam-macam pengaduannya, ada yang dilaporkan persoalan-persoalan asusila, internal rumah tangga, main judi online, prostitusi online, punya utang enggak dibayar-bayar, terjebak pinjaman online, jarang ngantor, hingga bekerja di tempat lain," kata Tio saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Lebih lanjut dia memerinci pengaduan yang diterima oleh DKPP RI selama masa pemilu maupun pilkada atau di luar masa pemilu/pilkada.

Tio menyebutkan pada tahun 2020 jumlah pengaduan 196, kemudian pada saat penyelenggaraan Pilkada 2021 sebanyak 172 pengaduan, lalu pada tahun 2022 sejumlah 49 pengaduan.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan Deklarasi Pilkada 2024 : Tolak Politik Uang dan SARA !

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Terpilih Resmi Dilantik

Pada tahun 2022, lanjut dia, meskipun bukan masa pemilu/pilkada, perekrutan badan ad hoc menjadi salah satu topik yang paling banyak diadukan. Perekrutan badan ad hoc juga ramai diadukan pada tahun 2023.

"Pada waktu itu Bawaslu merekrut pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa itu pada tahun 2022, kemudian pada tahun 2023 sebanyak 145 pengaduan, termasuk perekrutan badan ad hoc di Bawaslu maupun KPU," katanya.

Sementara itu, jumlah perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diterima DKPP pada tahun ini hingga 25 September 2024 pukul 20.15 WIB berjumlah 514 perkara.

Jumlah perkara yang memenuhi syarat verifikasi administrasi sejumlah 278 dan sebanyak 207 perkara memenuhi syarat verifikasi materiel.

Ketika verifikasi materiel sudah dilakukan, dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dilakukan sidang pemeriksaan yang sudah dikeluarkan nomor perkara.

BACA JUGA: Wartawan Dilarang Masuk Acara Pelantikan Anggota Dewan Muara Enim

BACA JUGA:Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI Akan Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan Pelanggaran Pilkada!

"Kalau sudah ada nomor perkara, siap dilakukan sidang pemeriksaan," katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan