45 Anggota DPRD Terpilih Resmi Dilantik
Pelantikan resmi 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2024, Sinergi eksekutif dan legislatif di Kabupaten Muara Enim, Fungsi DPRD dalam pembangunan Kabupaten Muara Enim, Anggota DPRD Muara Enim periode 2024-2029 dilantik, Proses pelantikan DPRD Muar--Foto: Fahrozi
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif Tahun 2024 secara resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2024-2029, di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat 27 September 2024.
Adapun pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Ari Qurniawan SH MH, digelar bersamaan Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2024,
disaksikan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan SPt MSi MM. Turut dihadiri forkopimda tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024.
Pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah, penandatanganan berita acara serta penyematan pin anggota DPRD ini juga dilakukan penyerahan palu pimpinan dari Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Liono Basuki, BSc kepada Hadianto, selaku ketua DPRD sementara.
BACA JUGA: Wartawan Dilarang Masuk Acara Pelantikan Anggota Dewan Muara Enim
BACA JUGA:Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI Akan Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan Pelanggaran Pilkada!
Dalam pembacaan surat keputusan yang disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Romzah Aidi SE MSi, perihal nama dari 45 anggota dewan 19 diantaranya merupakan anggota DPRD yang baru.
Selain mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD terpilih, Pj Bupati berharap sinergi dan kolaborasi antara legislatif dengan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik dalam membangun Kabupaten Muara Enim lebih baik.
Dirinya juga berpesan kepada para anggota DPRD yang baru dilantik menjaga amanah dengan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan dengan menjalankan tiga fungsi DPRD yakni pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. (ozi)