KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024

Ilustrasi Seorang penyandang tunanetra dituntun pendampingnya memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Simulasi Pemungutan Suara di TPS--Foto: Antara

Kemudian, sekitar 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping-KPU.

Ninis berharap hak-hak penyandang disabilitas dapat menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024.

"Terkadang suara disabilitas itu hanya digunakan untuk kepentingan elektoral, tetapi tidak pernah digali apa yang menjadi kebutuhan dari teman-teman disabilitas," imbuh Ninis. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan