KPU Tidak Tetapkan 8 Pasangan Calon di Pilkada 2024 : Salah Satunya HBA-Henny !

Ilustrasi pemilu-Foto: ANTARA-

Gugatan ini diajukan oleh para paslon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU setempat, terutama terkait penilaian terhadap kelengkapan persyaratan mereka.

Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong, dan Gorontalo Utara adalah contoh wilayah yang telah terdaftar dalam proses sengketa di Bawaslu.

Proses ini memberikan kesempatan bagi pasangan calon yang ditolak untuk mengajukan bukti-bukti yang membela posisi mereka, dan berupaya mendapatkan keputusan yang lebih menguntungkan.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki wewenang untuk memproses gugatan sengketa terkait penetapan calon dalam Pilkada.

Mereka akan meninjau kembali seluruh dokumen dan fakta yang diajukan oleh paslon dan KPU, serta memutuskan apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU atau tidak.

Proses gugatan sengketa di Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam proses tersebut, paslon yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding kepada Bawaslu dalam kurun waktu yang telah ditentukan, setelah KPU mengumumkan penetapan paslon.

Setelah menerima pengaduan, Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan.

Jika Bawaslu menemukan adanya pelanggaran prosedur atau kekeliruan dalam keputusan KPU, Bawaslu berhak mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan calon.

Namun, apabila Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk membatalkan keputusan KPU, maka gugatan tersebut akan ditolak, dan paslon yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan pencalonan.

Tidak ditetapkannya delapan paslon dalam Pilkada Serentak 2024 ini bisa menimbulkan beberapa dampak, baik bagi daerah yang bersangkutan maupun secara nasional.

Dalam konteks lokal, tidak adanya paslon di beberapa daerah dapat mempengaruhi dinamika politik dan kompetisi di wilayah tersebut.

Ketiadaan salah satu atau lebih calon bisa menyebabkan minimnya pilihan bagi pemilih, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

Di sisi lain, sengketa yang terjadi dan berlanjut ke Bawaslu juga berpotensi memperpanjang proses Pilkada di beberapa wilayah.

Jika sengketa diselesaikan dengan keputusan bahwa KPU harus mengkaji ulang penetapan paslon, hal ini bisa menambah beban kerja KPU daerah dan memperlambat tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan