KPU Tidak Tetapkan 8 Pasangan Calon di Pilkada 2024 : Salah Satunya HBA-Henny !

Ilustrasi pemilu-Foto: ANTARA-

4. Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (ada gugatan di Bawaslu)

5. Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Cakada OKI 2024 : Pasangan JADI Nomor 1, MURI Nomor 2!

BACA JUGA:Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny Tegaskan Tidak Ada Pengerahan Massa Pasca Putusan KPU

6. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (ada gugatan di Bawaslu)

7. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (ada gugatan di Bawaslu)

8. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo (ada gugatan di Bawaslu)

Penolakan terhadap delapan paslon oleh KPU setempat dilandasi oleh berbagai faktor, termasuk ketidaklengkapan dokumen persyaratan dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan 3 Paslon Maju pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca- Ardani Tegaskan Bukan Grand Design

Proses seleksi dan verifikasi yang ketat dilakukan oleh KPU daerah untuk memastikan bahwa hanya pasangan calon yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substansial yang dapat maju dalam Pilkada Serentak.

August Mellaz menegaskan bahwa KPU tidak dapat berkompromi dengan aturan yang ada, meskipun pemenuhan syarat oleh para bakal calon menjadi salah satu kunci utama dalam penetapan mereka sebagai paslon.

"Persyaratan yang tidak terpenuhi bisa berupa berbagai hal, seperti kurangnya dokumen pendukung, masalah keabsahan dukungan partai politik, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan kesehatan dan keuangan," jelas Mellaz.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses verifikasi ini dilakukan untuk menjaga integritas Pilkada, serta memastikan bahwa seluruh paslon yang maju adalah mereka yang sudah layak dan siap bertarung dalam kontestasi demokrasi di daerah masing-masing.

Sebagian dari delapan pasangan calon yang tidak lolos tersebut telah mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan