Bangka Belitung Menjadi Provinsi Terbanyak di Indonesia dengan Paslon Melawan Kotak Kosong !

KPU Provinsi Babel memberikan keterangan pers terkait penetapan DPT, penetapan calon peserta dan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024. -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Resmi ! 3 Paslon Bertarung di Pilkada Prabumulih 2024

"Pilihan yang tersedia adalah pasangan calon tersebut atau kolom kosong. Masyarakat harus tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suara mereka secara bijak," tambahnya.

KPU Babel juga menegaskan bahwa meskipun mereka tidak berkampanye untuk kotak kosong, pihaknya tetap berkomitmen menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait proses pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.

"Tugas kami adalah memastikan masyarakat memahami bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon, proses demokrasi tetap berjalan dan hak suara mereka tetap dihormati," ujarnya.

BACA JUGA: KPU Empat Lawang Tetapkan Satu Pasangan Calon Bupati untuk Pilkada 2024 : HBA-Henny tak Lolos !

BACA JUGA:Kontestasi Pilkada OKI 2024 : KPU Tetapkan Dua Paslon yang Akan Bertarung!

Husin menjelaskan bahwa dalam kondisi adanya pasangan calon tunggal, KPU tidak memiliki kewajiban untuk secara khusus mengedukasi masyarakat tentang kotak kosong.

"Sosialisasi terkait kotak kosong dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka yang akan menyosialisasikan kepada masyarakat di tingkat basis," jelasnya.

Meskipun demikian, KPU tetap mengawasi segala bentuk kampanye yang dilakukan, termasuk iklan atau baliho yang dipajang.

"Kami memantau agar tidak ada kampanye yang bersifat provokatif atau merendahkan pasangan calon tunggal. Jika ditemukan kampanye yang melanggar, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tegas Husin.

Menariknya, meskipun hanya ada satu pasangan calon di beberapa daerah, Husin menjelaskan bahwa calon tersebut masih mungkin kalah jika tidak berhasil mendapatkan lebih dari 50 persen suara.

"Jika pasangan calon tunggal tidak meraih 50 persen suara, mereka dianggap kalah. Artinya, pilkada harus diulang dalam jangka waktu yang lebih singkat," jelasnya.

Dalam hal ini, jika pasangan calon tunggal kalah, pilkada tidak harus menunggu lima tahun lagi untuk digelar.

"Kita tidak perlu menunggu lama. Pada akhir 2025, tahapan pilkada baru sudah bisa dimulai, dan pemilihan ulang dapat dilaksanakan pada 2026," tambahnya.

Pada pilkada berikutnya, siapapun bisa mencalonkan diri asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan