Bangka Belitung Menjadi Provinsi Terbanyak di Indonesia dengan Paslon Melawan Kotak Kosong !
KPU Provinsi Babel memberikan keterangan pers terkait penetapan DPT, penetapan calon peserta dan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024. -FOTO : ANTARA-
PANGKALPINANG, KORANPALPOS.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatatkan rekor sebagai daerah dengan jumlah pasangan calon tunggal terbanyak pada Pilkada Serentak 2024 di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel, Husin, di Pangkalpinang pada Minggu, 22 September 2024.
Menurut Husin, dari tujuh kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di Babel, terdapat tiga daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan 3 Paslon Maju pada Pilkada 2024
"Dari seluruh provinsi di Indonesia, Babel menjadi yang paling banyak memiliki pasangan calon tunggal di tingkat kabupaten/kota. Ini adalah fenomena unik di tengah semangat demokrasi kita," ujar Husin.
Meski ada pasangan calon tunggal di tiga daerah, KPU Babel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memfasilitasi kampanye untuk "kotak kosong" atau pihak yang menolak pasangan calon tunggal tersebut.
"Kotak kosong bukanlah peserta pilkada, sehingga tidak ada tim kampanye atau relawan yang diizinkan untuk mengkampanyekan kotak kosong," jelas Husin.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:KPU Palembang Pastikan 3 Paslon Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024 !
Namun demikian, KPU tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menolak calon tunggal tersebut dengan mencoblos kolom kosong di kertas suara.
"Dalam konteks demokrasi, masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih. Jika mereka setuju dengan pasangan calon tunggal, mereka dapat mencoblosnya. Sebaliknya, jika tidak setuju, mereka bisa mencoblos kolom kosong yang ada," kata Husin.
Husin menekankan bahwa Pilkada Serentak di Babel akan tetap berjalan dengan dua pilihan meskipun hanya ada satu pasangan calon di beberapa daerah.
BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Penghapusan Nama Pemilih yang Meninggal dari DPT Pilkada 2024