Update ! Harga Emas Antam 21 September 2024 : Melonjak Lagi Rp12.000, Kini Capai Rp1,455 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.-Foto : Dokumen Palpos-

Harga tersebut mencerminkan kondisi pasar emas di dalam negeri yang dipengaruhi oleh dinamika harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan tingkat permintaan di pasar lokal.

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka ke PT Antam, perlu diketahui bahwa transaksi buyback ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, setiap transaksi jual kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback sehingga pembeli tidak perlu membayarnya secara terpisah.

Sebagai contoh, jika seorang nasabah menjual kembali emas batangan senilai Rp20 juta ke Antam, dan memiliki NPWP, maka potongan PPh sebesar 1,5 persen atau Rp300.000 akan langsung dipotong dari nilai buyback tersebut.

Sehingga nasabah akan menerima Rp19.700.000 dari transaksi tersebut.

Namun, jika nasabah tidak memiliki NPWP, potongan PPh yang dikenakan adalah 3 persen atau Rp600.000, dan nasabah akan menerima Rp19.400.000.

Potongan pajak dalam transaksi emas tidak hanya berlaku saat menjual emas, tetapi juga saat pembelian.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Pajak ini akan dibayarkan oleh pembeli saat melakukan transaksi pembelian emas dan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli emas senilai Rp10 juta, maka untuk pembeli yang memiliki NPWP, potongan pajak sebesar 0,45 persen atau Rp45.000 akan dikenakan, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp10.045.000.

Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,9 persen atau Rp90.000, sehingga total pembelian menjadi Rp10.090.000.

Kenaikan harga emas Antam yang signifikan dalam beberapa hari terakhir ini tidak lepas dari kondisi ekonomi global yang tengah tidak menentu.

Ketidakstabilan di pasar keuangan, meningkatnya inflasi, dan ketegangan geopolitik menjadi beberapa faktor yang menyebabkan investor cenderung beralih ke emas sebagai instrumen yang lebih aman.

Sejak dulu, emas dianggap sebagai safe haven asset, yaitu aset yang dianggap aman dan cenderung memiliki nilai yang stabil bahkan saat kondisi ekonomi global tidak menentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan