Sempat Diklaim PTBA, Akhirnya MA Kembalikan Tanah Romili

Kuasa Hukum A Romili yakni Ertika Fitriani SH MM memegang copy putusan MA -Foto: Ozi-

Dalam amar putusan Kasasi MA Nomor : 2889 K/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 yang dipimpin oleh Hakim Agung 

Dr H Hamdi SH MHum sebagai Ketua dan Majelis Hakim yakni Maria Anna Samiyati, SH MH dan Dr Lucas Prakoso SH

MHum, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUKIT ASAM, Tbk tersebut; dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

"Nanti setelah ini, akan secepatnya ditindaklanjuti dengan eksekusi lahan," pungkasnya.

Sementara itu terpisah ketika dikonfirmasi ke Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah HS SH MM, mengaku belum melihat secara tertulis putusan Kasasi MA tersebut.

Namun jika benar putusan tersebut benar-benar ada, berarti sudah final sebab putusan MA tersebut adalah upaya terakhir.

Dan ketika ditanya dengan kalahnya PTBA dalam kasus sengketa lahan ini secara tidak langsung bisa menjurus adanya dugaan kasus mafia tanah, Hardiansyah membantahnya, sebab dalam hal ganti rugi lahan tersebut PTBA melakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mengenai kerugian PTBA dalam hal ganti rugi lahan yang telah dilakukan tentu akan dipelajari dahulu lebih lanjut.

"Kita akan lihat dulu putusan MA tersebut. Setelah itu baru kita menentukan sikap, apakah akan menuntut pihak-pihak yang telah merugikan PTBA atau yang lainnya," ujarnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan