Sempat Diklaim PTBA, Akhirnya MA Kembalikan Tanah Romili

Kuasa Hukum A Romili yakni Ertika Fitriani SH MM memegang copy putusan MA -Foto: Ozi-

Kemudian pihak PTBA menyarankan kepadanya agar mengisi berkas untuk diajukan agar nanti bisa diajukan dan dimusyawarahkan, berkas tersebut adalah formulir pembebasan lahan ke PTBA.

Setelah itu tidak ada kabar, tahu-tahu tanah milik kliennya sudah dijual dan digantirugi yang diberikan kepada Okta Ifriadi, warga Penyandingan.

BACA JUGA:BSB Muara Enim Launching Jasa Safe Deposit Box

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi Polres Ogan Ilir, Laporkan Pelaku Arisan dan Investasi Diduga Bodong

Melihat hal tersebut, lanjut Ertika, kliennya mencari tahu dan mengumpulkan bukti-bukti dan akhirnya dilakukan musyawarah dan mencoba mediasi untuk di selesaikan secara kekeluargaan.

Sempat ada mediasi di kantor desa Penyandingan, namun mediasi tersebut gagal tidak ada titik temu sehingga menempuh ke jalur hukum.

Setelah mendapat laporan dan kuasa hukum dari kliennya, sambung Ertika, pihaknya langsung melayangkan somasi ke Manager Tanah PTBA sebanyak 2 kali.

Namun, jawaban dari mereka formal, mereka melakukan sesuai prosedur pergantian lahan dan didapat beli dari saudara Okta Ifriadi. 

Karena tidak ada titik terang akhirnya pihaknya menempuh jalur hukum dengan menggugat PTBA dan Okta Ifriadi ke PN Muara Enim.

Didalam fakta persidangan terungkap bahwa luas objek sengketa yang didalilkan oleh penggugat lebih kecil dibandingkan luas objek sengketa yang didalilkan oleh tergugat.

Penggugat telah membuktikan bahwa benar objek sengketa tersebut adalah milik penggugat.

Maka luas tanah yang menjadi objek sengketa adalah luas yang didalilkan oleh penggugat sebagaimana yang diukur oleh penggugat bersama dengan saksi Ahmad Pujiwinarno.

Atas fakta dan bukti-bukti tersebut akhirnya PN Muara Enim memenangkan kliennya. 

Kemudian pihak tergugat melakukan banding ke PT Palembang dan hasilnya tetap memenangkan kliennya dengan menguatkan putusan PN Muara Enim.

Melihat hasil tersebut pihak tergugat melakukan Kasasi ke MA, dan hasilnya masih memenangkan kliennya dengan menguatkan putusan PN Muara Enim dan PT Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan