Komplotan Spesialias Pencuri Rokok di Toko Swalayan Tertangkap : Sudah Beraksi 9 Kali, Begini Modusnya !

Konfrensi pers penangkapan pelaku dan penadah pencurian rokok oleh Polda Sumsel di Palembang, Rabu (18/9/2024)-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Astagfirullah, Pria Paruh Baya Ini Tega Kepada Bocah 4 Tahun

"Kami mengamankan pelaku DK dan juga penadah hasil pencurian rokok tersebut yakni S, berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima," ujar Kombes Pol M Anwar.

Ia menambahkan bahwa pelaku DK telah mengakui perbuatannya dan polisi kini memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku atas serangkaian tindakan pencurian tersebut.

DK, yang selama ini beraksi sendirian, akhirnya tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan dari beberapa toko swalayan yang mengalami kerugian akibat pencurian rokok.

BACA JUGA:Sempat Dirantai, Seorang Remaja di Prabumulih Akhirnya Dititipkan di Rumah Singgah Rehabilitasi Sosial Dinsos

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Sopir Travel : Ini Kronologi Lengkapnya !

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mendapati bahwa rokok-rokok yang dicuri DK dijual kepada pelaku S, yang bertindak sebagai penadah.

Penadah S ini memainkan peran penting dalam menjual kembali barang curian tersebut di pasar gelap, sehingga ia pun dijerat dengan pasal pidana yang sesuai.

Kombes Pol M Anwar menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah rokok yang masih tersisa dari hasil pencurian, serta beberapa alat yang digunakan DK dalam melancarkan aksinya, termasuk pisau yang digunakan untuk merusak seng toko.

"Dengan adanya barang bukti ini, kami memiliki dasar yang kuat untuk menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis," kata Kombes Pol Anwar.

Atas perbuatannya, DK kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur tentang pencurian dengan cara merusak atau memasuki bangunan tertentu.

Dengan pasal ini, DK diancam dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, pelaku S, selaku penadah hasil curian, dijerat dengan pasal 40 ayat 1 KUHP tentang penadahan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Kombes Pol M Anwar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan pencurian dengan modus seperti ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol M Anwar mengimbau kepada masyarakat, terutama para pemilik usaha toko swalayan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian yang semakin marak terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan