Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi

Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Cambai bererta barang bukti parang--

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek cambai langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tidak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek cambai berhasil merinkus tersangka di rumahnya,” kata Sijabat.

Karena perbuatannya itu sambung Sijabat, tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun kurungan pejara,” tegasnya. ***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan