Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

Pelaku pengedar narkoba dan barang bukti saat diamankan di mapolres prabumulih-Foto : Prabu-

"Kami masih mendalami informasi mengenai jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mengejar pelaku berinisial A yang kini masuk dalam DPO," tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatan mereka, Apriadi alias Otong dan Edi Pandra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman tambahan berupa denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.

"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah ini. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Jonson.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan