Mantan Kades Harimau Tandang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Mantan Kades Harimau Tandang-Foto : Isro-

"Untuk tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegas AKP Muhammad Ilham.

BACA JUGA:Curi Getah Karet di OKU, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi

BACA JUGA:Heboh ! Pria tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Membekak di Telang Bayung Lencir

Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat pentingnya alokasi dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. 

Tindakan tersangka dinilai sangat merugikan, terutama bagi masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari penggunaan dana desa tersebut.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh tindakan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan