Update ! Harga Emas Antam 13 September 2024 : Makin Berkilau Naik Rp20.000 Menjadi Rp1.429.000 per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat pagi-Foto : Dokumen Palpos-

Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong dan dilaporkan.

Kenaikan harga emas dapat memiliki berbagai dampak terhadap pasar dan ekonomi:

1. Peningkatan Investasi Emas

Kenaikan harga emas biasanya menarik minat investor untuk membeli logam mulia sebagai bentuk investasi.

Emas dianggap sebagai aset yang aman (safe haven) terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi.

2. Pengaruh Terhadap Pasar Konsumen

Kenaikan harga emas juga dapat mempengaruhi pasar perhiasan dan produk-produk berbasis emas.

Konsumen mungkin menunda pembelian atau beralih ke alternatif yang lebih murah jika harga emas terlalu tinggi.

3. Kebijakan Perpajakan

Dengan adanya potongan pajak yang terkait dengan pembelian dan penjualan emas, peraturan perpajakan ini perlu dipahami oleh pembeli dan penjual untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum.

4. Fluktuasi Ekonomi Global

Harga emas sering kali mencerminkan kondisi ekonomi global.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan