Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu

Barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto : Eco -

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi kunci penahanan tersangka, yang kini telah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ujang Arafiq diduga berperan sebagai bandar narkoba yang memasok sabu ke sejumlah wilayah di sekitar Lubuk Raja.

BACA JUGA:Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut : Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi

BACA JUGA:Usai Minta Kopi Pakai Garam, Kakek Mujiman Meninggal Mendadak, Polisi Sebut Penyebabnya !

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saat ini, Polres OKU masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga melibatkan tersangka,” tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan